,

TOLERANSI DALAM KEBERAGAMAAN

شَرَعَ لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحٗا وَٱلَّذِيٓ أَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡكَ وَمَا وَصَّيۡنَا بِهِۦٓ إِبۡرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓۖ أَنۡ أَقِيمُواْ ٱلدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُواْ فِيهِۚ كَبُرَ عَلَى ٱلۡمُشۡرِكِينَ مَا تَدۡعُوهُمۡ إِلَيۡهِۚ ٱللَّهُ يَجۡتَبِيٓ إِلَيۡهِ مَن يَشَآءُ وَيَهۡدِيٓ إِلَيۡهِ مَن يُنِيبُ ١٣

Artinya: Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa yaitu tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).


Penjelasan
1. Yang dimaksud agama di sini ialah meng-esakan Allah swt., beriman kepada-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhirat serta mentaati segala perintah dan larangan-Nya. Dan ini ada kesamaan dengan para nabi:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَا أَوْلَى النَّاسِ بِعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَالْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلاَّتٍ أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ  ( رواه احمد و البخارى و مسلم و ابوداود)

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Aku adalah manusia yang melebihi Isa bin Maryam, di dunia maupun di akhirat. Sedangkan para nabi adalah bersaudara kandung, karena berasal dari seorang bapak, kendati ibunya bermacam-macam, dan agamanya satu”. (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Abu Daud).

Ibnu Hajar, dalam Fathul Bari mengatakan: “Prinsip semua agama para nabi adalah bertauhid, kendati dalam masalah furu' berbeda-beda (  اِنَّ اَصْلَ دِيْنِهِمْ وَاحِدٌ وَهُوَ التَّوْحِيْدُ وَاِنِ اخْتَلَفَتْ فُرُوْعَ الشَّرَائِعِ )”

2. Kelebihan Nabi Muhammad saw., tidak saja terhadap Nabi Isa, bahkan nabi-nabi yang lain, dilihat dari keluasan syari'atnya, yaitu untuk kaffatan linnas (untuk segenap umat manusia). Sedang para nabi yang lain adalah hanya liqaumihi (sebatas untuk kaumnya). Kalau para Nabi memanggil umatnya dengan "yaa qaumi" (wahai kaumku), maka Nabi Muhammad saw. memanggil umatnya dengan "yaa ayyuhannaas, yaa ayyuhalladziina aamanuu, yaa ayyuhalladziina kafaruu"

Jika dirinci, maka kelebihannya itu ada enam, seperti yang beliau tegaskan sendiri:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ فُضِّلْتُ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمُ وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ طَهُورًا وَمَسْجِدًا وَأُرْسِلْتُ إِلَى الْخَلْقِ كَافَّةً وَخُتِمَ بِيَ النَّبِيُّونَ ( رواه مسلم )

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Aku dilebihkan dari nabi-nabi yang lain, dengan enam perkara: 1) Aku diberi wahyu berupa kalimat yang padat (jawami'ul kalim: singkat padat, pendek tapi maknanya luas), 2) Aku diberi kemenangan/pertolongan berupa ketakutan musuh dalam peperangan, 3) Ghanimah dihalalkan buat aku, 4) Tanah dijadikan untukku sebagai alat bersuci dan tempat bersujud (shalat), 5) Aku diutus untuk segenap umat manusia, dan 6) Dengan aku para nabi ditutup (yakni sesudahku tidak ada nabi lagi)”. (HR. Muslim, 812).

Sedangkan titik kesamaannya ialah dalam hal bertauhid, seperti disebutkan di atas. Sementara dalam masalah ahkam ada perbedaan, sesuai situasi dan kondisinya. Namun, dalam dunia fiqih Islam, sirah anbiya' juga berlaku dalam pengambilan hukum. Yang oleh ulama' ushul fiqih disebut "syar'u man qablana".

3. Misinya sama, yaitu menjujung tinggi dan melindungi agama ini dari kesyirikan, serta menjaga persatuan dan kesatuan  (اَقِيْمُوا الدِّيْنَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا   ).

Salah satu caranya, ialah mengawasi gerak syetan, baik syayatinal insi maupun syayaatinal jinni, karena merekalah yang selalu akan menjauhkan manusia dari iman dan persatuan. Ini dipertegas oleh Rasulullah saw. dalam hadisnya sebagai berikut:

عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ الْمُجَاشِعِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ذَاتَ يَوْمٍ فِي خُطْبَتِهِ أَلا إِنَّ رَبِّي أَمَرَنِي أَنْ أُعَلِّمَكُمْ مَا جَهِلْتُمْ مِمَّا عَلَّمَنِي يَوْمِي  هَذَا كُلُّ مَالٍ نَحَلْتُهُ عَبْدًا حَلَالٌ وَإِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمْ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِي مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا ( رواه احمد ومسلم و اللفظ لمسلم )

Artinya: Iyadh bin Himar al-Mujasyi'i meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah saw. pada suatu hari berkhutbah sebagai berikut: “Ketahuilah, bahwasanya Tuhanku Allah swt. memerintahkan aku untuk megajari kalian apa yang kalian belum tahu seperti apa yang Dia ajarkan kepadaku hari ini, yaitu apapun harta yang Kuberikan kepada hamba-Ku adalah halal, dan sesungguhnya Kuciptakan semua hamba-Ku beragama dengan lurus (tidak tercampur dengan syirik), tetapi kemudian mereka didatangi syetan, lalu syetan itulah yang menjauhkan mereka dari agamanya; dan syetan mengharamkan beberapa hal yang pada hakekatnya telah Kuhalalkan buat mereka, dan para syetan itu menyuruh mereka supaya menyekutukan Aku dengan sesuatu yang sama sekali Aku tidak pernah menurunkan hujjah / alasannya.” (HR. Muslim, 5109)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ فِي جَزِيرَةِ الْعَرَبِ وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ  ( رواه مسلم )

Artinya: Jabir meriwayatkan, katanya: Aku mendengar Nabi saw. bersabda: “Sesungguhnya syetan telah berputus asa untuk disembah oleh orang-orang yang ahli shalat di jazirah Arab, namun dia tidak putus asa dalam memecahbelah antara mereka.” (HR. Muslim, 5030).

Kesimpulan
Keberagamaan dalam Muhammadiyah:
1.  Tauhid harus dinomorsatukan, karena tauhid adalah ajaran pokok para Nabi. Dengan bertauhid pula umat dapat disatukan.

2. Dalam bidang ahkam, yang banyak khilaf, Muhammadiyah dapat menghargai, layaknya keberagamaan para Nabi yang berbeda dalam hal ahkam. Karena itu dalam kode etik tarjih dikatakan  "مَعَ عَدَمِ اِبْطَالِ رَأْىِ غَيْرِهِ  " (tanpa membatalkan pendapat yang berbeda). Setelah mengambil keputusan.

3. Dalam bidang pemikiran, Muhammadiyah berwawasan luas, semisal dipakainya syar'u man qablana dalam berijtihad.

0 komentar:

Posting Komentar